Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki kasus penutupan Gedung Centre Point di Medan yang disebabkan oleh tunggakan pajak sebesar Rp 250 miliar dan pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari perspektif hukum pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder dari berbagai sumber pustaka, termasuk bahan hukum primer seperti Undang-Undang Dasar 1945, peraturan perusahaan perpajakan, dan peraturan relevan lainnya. Selain itu, bahan hukum sekunder seperti buku, makalah, artikel, dan jurnal, serta bahan hukum tersier seperti Kamus Besar Bahasa Indonesia juga menjadi sumber data yang dianalisis. Dalam melakukan analisis, peneliti mengumpulkan informasi dari berbagai sumber pustaka untuk memahami konsep-konsep hukum yang terkait dengan kewajiban perpajakan dan regulasi pembangunan. Data yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder digunakan untuk mendukung pemahaman tentang dampak serius dari pelanggaran IMB dan tunggakan pajak terhadap kewajiban perpajakan dan kelangsungan properti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap peraturan IMB dan kewajiban perpajakan sangat penting dalam menjaga stabilitas properti dan mematuhi regulasi yang berlaku. Analisis mendalam terhadap bahan hukum primer dan sekunder memberikan wawasan yang berharga mengenai kompleksitas hubungan antara kewajiban pajak properti, peraturan pembangunan, dan penegakan hukum dalam konteks kasus penutupan Gedung Centre Point di Medan.
Copyrights © 2024