Pencapaian target penerimaan Pajak di Sumatera Utara tidak dapat dijadikan acuan atau ukuran untuk menentukkan tingkat kesadaran masyarakat. Dengan adanya upaya yang dilakukan oleh petugas tiap kecamatan ataupun daerah di Sumatera Utara untuk dapat mengajak wajib pajak serta masyarakat dalam pemberian penyuluhan, peningkatan pelayanan serta dalam pemberian penghargaan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak. Meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap fungsi perpajakan yang dibiayai negara berdasarkan pasal sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (Nugroho, 2006 dalam Muliari dan Setiawan, 2009). Masyarakat harus mewaspadai keberadaannya karena masyarakat masih mendukung UUD 1945 sebagai landasan hukumnya. Jika wajib pajak menyadari hal ini, maka membayar pajak akan menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan Negara.
Copyrights © 2024