Periode taqlid dan jumud dalam hukum Islam menggambarkan perubahan penting dalam sejarah hukum Islam, yang ditandai dengan sedikitnya inovasi dan perubahan dalam pandangan hukum. Artikel ini menganalisis asal-usul, konsekuensi, dan implikasi dari periode ini. Melalui metodologi deskriptif, penelitian ini menelusuri faktor-faktor seperti stabilitas politik, pengaruh tradisi, dan kurangnya inovasi baru yang menyebabkan keterbatasan dalam pemikiran hukum. Meskipun beberapa ulama’ berusaha meneruskan diskusi tentang hukum Islam, seperti Al-Ghazali, Ibnu Hazm, dan Ibnu Taimiyah, namun secara umum, aktivitas ini menurun karena berbagai faktor, termasuk perpecahan politik dan fanatisme terhadap madzhab fiqih. Penutupan pintu pemikiran hukum disebabkan oleh keyakinan bahwa hukum Islam sudah lengkap dalam karya-karya sebelumnya. Masa taqlid dan jumud menandai periode stagnasi intelektual, di mana para cendekiawan lebih memilih untuk mengikuti pemikiran yang ada daripada menghasilkan pandangan baru, menandai titik mundur dalam sejarah hukum Islam.
Copyrights © 2024