Penelitian bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis secara sistematis partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang pembangunan kawasan industri berdasarkan peraturan perundang-undangan. Adapun tipe atau sifat penelitian adalah yuridis-normatif. Pendekatan penelitian adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pembangunan kawasan industri mongondow pada tahap perencanaan telah sesuai dengan peraturan perundang-undanganan namun dalam hal pelibatan masyarakat yang terdampak secara langsung dinilai minim partisipasi karena pada pengumuman rencana usaha, dipublikasi pada media cetak koran yang berasal dari kota manado dan tidak disertakan batas waktu untuk masyarakat memberi saran, pendapat dan tanggapan serta dari 9 (sembilan) desa yang masuk wilayah studi amdal hanya 3 desa yang masing-masing hanya 1 orang perwakilan dari 3 desa tersebut. Bahwa pelibatan peran masyarakat dalam penyusunan rencana tata ruang antara lain dapat dilakukan melalui penjaringan opini publik, forum diskusi, dan konsultasi publik. Untuk rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten Bolaang Mongondow yang memuat lokasi pembangunan kawasan industri sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa ditetapkan untuk masa waktu 20 tahun dan akan dievaluasi 5 tahun sekali.
Copyrights © 2024