Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia merupakan topik yang kompleks dan menarik untuk dibahas. Dalam konteks Islam, perkawinan antara Muslim dan non-Muslim memiliki aturan yang jelas, termasuk persyaratan dan konsekuensi hukumnya atas akibat yang dilakukan. Tujuan utama dari perkawinan dalam Islam tidak hanya terbatas pada aspek biologis, tetapi juga melibatkan dimensi psikologis, sosiologis, dan teologis, dengan tanggung jawab kepada pasangan, masyarakat, dan Allah Swt. Metode penelitian ini menggunakan legal research dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approacrh) dengan pendekatan analisis (analysis content). Dengan adanya perbedaan pendapat dan kompleksitas dalam penanganan perkawinan beda agama, diperlukan pemahaman yang mendalam baik dari segi hukum Islam maupun hukum positif Indonesia. Melalui pemahaman yang komprehensif, diharapkan dapat ditemukan solusi yang kondusif dan adil bagi semua pihak yang terlibat dalam perkawinan beda agama.
Copyrights © 2024