Penelitian iniĀ memberikan kajian yuridis terhadap konsep wakaf dalam hukum islam maupun hukum positif. Wakaf menjadikan wakaf identik dengan tanah milik, maka dalam Undang-Undang Wakaf yang baru ini konsep wakaf mengandung dimensi yang sangat luas. Ia mencakup harta tidak bergerak maupun yang bergerak, termasuk wakaf uang yang penggunaannya sangat luas, tidak terbatas untuk pendirian tempat ibadah dan sosial keagamaan. Penelitian ini menggunakan metode legal resarch dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue apperach). Variasi penanganan wakaf antara hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia dapat menimbulkan masalah hukum, terutama terkait dengan benda wakaf yang bergerak. Transformasi sosial mempengaruhi perwakafan, memerlukan reformasi hukum untuk mengatur wakaf demi kemajuan bangsa. eraturan perundang-undangan mengatur objek wakaf seperti uang, saham, dan hak intelektual, yang harus dikembangkan sesuai kebutuhan sosial. Peradilan Agama memiliki peran dalam menangani sengketa wakaf, yang harus digunakan untuk kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat.
Copyrights © 2024