Hukum merupakan suatu pedoman yang mengatur pola hidup manusia yang memiliki peranan penting dalam mencapai tujuan ketentraman hidup bagi masyarakat. Oleh karena itulah, hukum mengenal adanya adagium ibi societes ibi ius. Adagium ini muncul karena hukum ada karena adanya masyarakat dan hubungan antar individu dalam bermasyarakat. Hubungan antar individu dalam bermasyarakat merupakan suatu hal yang hakiki sesuai kodrat manusia yang tidak dapat hidup sendiri karena manusia adalah makhluk polis, makhluk yang bermasyarakat (zoon politicon).Semua hubungan tersebut diatur oleh hukum, semuanya adalah hubungan hukum (rechtsbetrekkingen). Maka untuk itulah dalam mengatur hubungan-hubungan hukum pada masyarakat diadakan suatu kodifikasi hukum yang mempunyai tujuan luhur yaitu menciptakan kepastian hukum dan mempertahankan nilai keadilan dari subtansi hukum tersebut. Sekalipun telah terkodifikasi, hukum tidaklah dapat statis karena hukum harus terus menyesuaikan diri dengan masyarakat, apalagi yang berkaitan dengan hukum publik karena bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak dan berlaku secara umum.Seiring perkembangan zaman permasalahan di bidang hukumpun semakin hari semakin rumit dan kompleks. Khususnya lagi dalam hukum pidana yang mencita-citakan lahirnya sebuah kodifikasi baru pengganti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP saja) warisan kolonial yang telah terlalu jauh tertinggal oleh zaman. Patut dicatat, pembaharuan hukum pidana selalu menimbulkan pertentangan-pertentangan pendapat yang tidak hanya terjadi antara para ahli hukum saja melainkan juga melahirkan pertentangan di tengah masyarakat. Pertentangan yang terjadi tidak hanya mencakup persolan pembaharuan hukum pidana (penal reform) Nasional yang berkaitan dengan aturan umum dan rumusan deliknya namun juga mencakup kebijakan criminal (criminal policy) yang merupakan persoalan yang tak kalah penting guna mencegah meluasnya perkembangan/kecendrungan kejahatan (crime trend).
Copyrights © 2016