Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan kegiatan yang dilakukan menggunakan ADD. Penelitian dilakukan dengan metode studi kasus, dimana nagari Lubuk Layang Kecamatan Rao Selatan dipilih sebagai kasus. Nagari Lubuk Layang dikategorikan sebagai nagari tertinggal berdasarkan skor Indeks Desa Membangun (IDM). Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam (indepth interview) terhadap sejumlah informan kunci (key informan) yang terdiri dari wali nagari, sekretaris nagari, keur keuangan nagari, ketua dan anggota BAMUS. Pengelolaan keuangan didasarkan kepada Permendagri No. 20 tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hasil penelitian didapatkan bahwa dilihat dari indikator perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pengelolaan ADD di Nagari Lubuk Layang sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan jenis kegiatan yang dilakukan, mayoritas berupa kegiatan fisik yang fungsinya mendukung proses pemberdayaan masyarakat dalam upaya mewujudkan nagari mandiri.
Copyrights © 2024