Kewenangan deportasi dimiliki oleh instansi Keimigrasian sebagai instansi utama yang mengurus warga asing di suatu negara. Di Indonesia sendiri terdapat ketentuan pengembalian atau deportasi warga negara asing (WNA). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deportasi merupakan tindakan paksa untuk mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini bagaimanakah pengaturan mengenai deportasi terhadap warga negara asing di wilayah Indonesia. Bagaimanakah akibat hukum yang diberikan kepada warga negara asing yang melakukan pelanggaran di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif yang didukung oleh metode empiris. Kewenangan deportasi dimiliki oleh instansi Keimigrasian sebagai instansi utama yang mengurus warga asing di suatu negara. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur bahwa deportasi merupakan salah satu Tindakan Administratif Keimigrasian dan sanksi Projusticia (Proses Peradilan) terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang dikarenakan melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati serta tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Peradilan pidana adalah suatu proses yang bekerja dalam suatu jaringan yang melibatkan lembaga penegak hukum
Copyrights © 2024