The purpose of this research is to find out and examine how future criminal law policies related to illicit enrichment as an effort to recover state assets in Indonesia. The formulation of the problem in this study is how criminal law policy related to illicit enrichment as an effort to recover state assets. This research uses a type of Normative Judicial research, which is writen by analyzing and examining legal materials such as literature studies, legal literature, and laws and regulations related to research. The results of the study found that Indonesia has not yet made illicit enrichment an offense in the Anti-Corruption Law so that efforts to restore state financial losses have not been maximized, because there are still limitation in Law Number 20 of 2001 Concerning Amendments to Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption in combating corruption and recovering state financial losses. Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana kebijakan hukum pidana kedepannya terkait dengan illicit enrichment sebagai upaya pemulihan aset negara di Indonesia. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah kebijakan hukum pidana terkait illicit enrichment sebagai upaya pemulihan aset negara. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif, yang ditulis dengan menganalisis serta mengkaji bahan-bahan hukum seperti studi kepustakaan, literatur hukum, serta peraturan perundang-undangan terkait dengan penelitian. Hasil penelitian diketahui bahwa Indonesia hingga saat ini belum menjadikan illicit enrichment sebagai delik di dalam Undang-Undang Tipikor sehingga upaya dalam mengembalikan kerugian keuangan negara belum berjalan secara maksimal, dikarenakan masih terdapat keterbatasan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam memberantas tindak pidana korupsi serta memulihkan kerugian keuangan negara.
Copyrights © 2024