Kepolisian Republik Indonesia sebagai aparat penegak hukum di bidang keamanan negara, mempunyai tugas dan kewenangan yang besar sebagai lembaga. Faktanya masih terdapat kelemahan dalam pengawasan terhadap POLRI yang menimbulkan lemahnya kepercayaan publik pada POLRI, sehingga salah satu upaya untuk mewujudkan POLRI yang berintegritas adalah dengan dibentuknya Kompolnas. Tulisan bertujuan membahas efektifitas mekanisme pengawasan baik internal maupun eksternal POLRI dan penguatan fungsi dan kewenangan Kompolnas yang seharusnya. Pada awal pembentukannya Kompolnas diharapkan dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara optimal, ternyata selain masih terdapat masalah terkait lemahnya independensi Kompolnas. Kompolnas dianggap tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk menjalankan fungsi pengawasan eksternal secara efektif. Kedudukan Kompolnas hanya sebatas memberi pertimbangan dan rekomendasi, dimana pertimbangan dan rekomendasi sendiri pada dasarnya di dalam ilmu hukum tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak memiliki sanksi yang memaksa untuk diikuti.  Dengan demikian diperlukan gagasan penguatan peran Kompolnas dalam pengawasan POLRI. Gagasan ini tidak hanya dapat dituangkan di dalam tingkatan peraturan presiden, melainkan diperlukan adanya penguatan fungsi Kompolnas dalam tingkatan undang-undang dengan melakukan revisi terhadap UU POLRI agar dapat lebih mengefektifkan kedudukan Kompolnas di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023