Transformations in the automotive industry have driven the emergence of autonomous vehicles, promising a more automated future. However, this automation raises complex accountability and legal responsibility issues, especially in criminal law. This research addresses questions of criminal liability and examines the obstacles and challenges to regulatory standards related to autonomous vehicles. The research employs a doctrinal legal approach to explore these issues, examining the current legal framework, comparing it with international practices, and considering potential future legal adaptations. The methodology focuses on legislative, conceptual, comparative, and futuristic approaches. Through content analysis, the research reviews existing laws governing autonomous vehicles, compares them with regulations in other jurisdictions, and delves into the fundamental legal concepts involved. The futuristic approach provides insight into how laws might need to adapt to future technological advances. The findings indicate an urgent need to revise existing laws, with a particular emphasis on determining liability in various scenarios. While some states have taken proactive steps to address these issues, many other jurisdictions still need to catch up. In conclusion, while autonomous vehicles offer numerous opportunities, significant legal and accountability challenges must be addressed. AbstrakTransformasi dalam industri otomotif telah mendorong munculnya kendaraan otonom, yang menjanjikan masa depan yang lebih otomatis. Namun, otomatisasi ini menimbulkan masalah akuntabilitas dan tanggung jawab hukum yang kompleks, terutama dalam hukum pidana. Masalah yang diangkat mengenai pertanggungjawaban pidana termasuk masalah hambatan dan tantangan standar regulasi terkait Kendaraan Otonom. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum doktrinal dengan mengkaji kerangka hukum yang berlaku, membandingkannya dengan praktik internasional, dan merefleksikan potensi adaptasi hukum di masa depan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal, dengan fokus pada pendekatan perundang-undangan, konseptual, komparatif, dan futuristik. Melalui analisis konten, kami menyelidiki kerangka hukum saat ini yang mengatur kendaraan otonom, membandingkannya dengan peraturan di yurisdiksi lain, dan memahami konsep hukum dasar yang mendasarinya. Pendekatan futuristik memberikan wawasan tentang bagaimana hukum perlu beradaptasi dengan kemajuan teknologi di masa depan. Hasil penelitian menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk merevisi undang-undang yang ada, dengan penekanan khusus pada penentuan pertanggungjawaban dalam berbagai skenario. Selain itu, ditemukan bahwa meskipun beberapa negara telah memulai langkah-langkah proaktif untuk mengatasi masalah ini, banyak yurisdiksi lain yang masih perlu mengejar ketertinggalan. Kesimpulannya, kendaraan otonom menawarkan banyak peluang, tetapi tantangan hukum dan akuntabilitasnya harus diatasi.