Pemerintahan desa di Indonesia memiliki peran vital dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada penduduk di wilayahnya. Prinsip-prinsip seperti otonomi, demokrasi, dan keadilan sosial menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan desa. Otonomi memberikan hak kepada pemerintahan desa untuk mengatur urusan lokal, sementara demokrasi melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan. Desa memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan, mengatur anggaran, dan mengambil langkah sesuai kebutuhan tanpa campur tangan berlebihan dari pemerintah pusat. Peraturan desa, hasil pembahasan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menjadi instrumen penting dalam mengatur kehidupan desa sesuai UU Desa. Asas kelembagaan dalam pembentukan peraturan desa menjamin proses sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, melibatkan pemimpin desa, perwakilan masyarakat, dan lembaga desa yang relevan. Pejabat pembentuk yang kompeten dan lembaga yang kuat meningkatkan akuntabilitas dan memastikan peraturan desa sesuai dengan kepentingan publik. Asas kelembagaan menjadi dasar bagi pembentukan peraturan desa yang demokratis, inklusif, dan efektif untuk mencapai pembangunan dan pemerintahan desa yang berkelanjutan.
Copyrights © 2024