UD Mebel Lindah sukses membangun reputasi dan kualitas produk namun pernah mengalami pelanggaran serius terkait rahasia dagang yang dibocorkan oleh karyawannya berupa data adminstrasi sehingga menyebabkan kerugian. Penyelesaian sengketa dilakukan secara non-litigasi berupa negoisasi. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa di UD Mebel Lindah apakah sesuai dengan tujuan hukum dan mengetahui serta menganalisis dampak hukum beserta kekuatan hukum rahasia dagang yang telah dibocorkan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yurdis empiris yang juga dilengkapi dengn pendekatan statute approach dan case appraoch dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan jurnal, dan metode wawancara kepada pihak terkait. Penelitian ini menunjukkan bahwa, penyelesaian sengketa pembocoran rahasia dagang di UD Mebel Lindah Pasuruan tidak sepenuhnya memenuhi tujuan hukum, seperti keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Karena pertanggungjawaban tersebut hanya mengganti kerugian materil tanpa memikirkan kerugian immateriil. Dampak hukum rahasia dagang yang telah dibocorkan oleh karyawan tersebut meliputi pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran non-disclosure agreement dan pelanggaran Pasal 13 UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Selain pemutusan hubungan kerja, berdampak ganti rugi karena adanya pelanggaran yang disengaja. Karyawan yang melanggar bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai zaakwaarneming, berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Vicarious liability muncul karena ketidakpatuhan terhadap kewajiban kontraktual yang diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, sehingga dianggap sebagai wanprestasi menurut Pasal 1238 KUHPerdata. Kekuatan hukum rahasia dagang yang telah dibocorkan oleh karyawan memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1 Angka 1 UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang dan prinsip-prinsip rahasia dagang, sehingga rahasia dagang tersebut memiliki kekutan hukum.
Copyrights © 2024