Penelitian ini membahas tentang keadilan dalam hukum waris Islam, yang menekankan pentingnya keseimbangan hak-hak ahli waris laki-laki dan perempuan berdasarkan ketetapan dalam Al-Quran, khususnya Surat An-Nisa ayat 7, 11-14. Dalam Islam, pembagian waris yang berbeda antara laki-laki dan perempuan mencerminkan tanggung jawab yang berbeda dalam struktur keluarga, di mana laki-laki memiliki kewajiban lebih besar dalam memberikan nafkah. Sebaliknya, hukum perdata Barat yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (BW) menekankan kesetaraan hak tanpa mempertimbangkan jenis kelamin pewaris. Di Indonesia, hukum waris Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mengakomodasi hukum perdata dan hukum adat yang berlaku di masyarakat. Namun penerapan hukum waris Islam dalam menghadapi berbagai tantangan, seperti status anak angkat dan bapak angkat, ahli waris pengganti, serta ahli waris yang berbeda agama. Artikel ini menggunakan metode meta-analisis untuk mengkaji dan membandingkan implementasi hukum waris Islam dan hukum perdata Barat, serta menyoroti hukum waris Islam dalam menghadapi perubahan sosial dan budaya. Pentingnya kajian mendalam dan penyesuaian terus menerus terhadap hukum waris Islam ditekankan untuk memastikan prinsip-prinsip keadilan tetap terjaga dan diterapkan dengan baik dalam berbagai konteks.
Copyrights © 2024