AbstrakObligasi syariah menekankan pendapatan investasi bukan kepada tingkat bunga (kupon) yang telah ditentukan sebelumnya, melainkan pada tingkat pendapatan berdasarkan pada tingkat rasio bagi hasil (nisbah) yang besarannya telah disepakati oleh kedua belah pihak (emiten dan investor) pada saat terjadinya akad. Jenis industri yang dikelolah oleh emiten serta hasil pendapatan perusahaan penerbit obligasi harus lulus dari seleksi syariah (emiten tidak menjalankan usaha perjudian/permainan yang tergolong judi dan perdagangan yang dilarang, bukan lembaga keuangan konvensional, tidak memperoduksi, mendistribusi dan memperdagangkan makanan dan minuman haram, dan bukan usaha yang memperoduksi/ mendistribusi dan menyediakan barang atau jasa yang dapat merusak moral dan bersifat mudarat). Kata Kunci : Obligasi, Syariah, Sukuk dan Pasar Modal
Copyrights © 2014