Jurnal Riset Ilmu Hukum
Volume 4, No. 1, Juli 2024, Jurnal Riset Ilmu Hukum (JRIH)

Kajian Yuridis Sosiologis Praktik Penawaran Jasa Ilmu Gaib dan Dampaknya terhadap Masyarakat

Dafa Alwidina (Unknown)
Sri Poedjieastoeti (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jul 2024

Abstract

Abstract. The beliefs that people believe in cannot be separated from the values of life and social culture of the community, so that beliefs that exist in an area can be considered as customs because they have been passed down from generation to generation. There is a development of this ancestral belief, namely by turning it into a magical science that has various benefits. Since ancient times, Tanah Pasundan has been known as an area that has the most dangerous magic and magic. One area that is strong in the practice of magic in the Land of Sunda is the city of Garut, which is often a reference point for supernatural warriors. Meanwhile, in criminal law itself, the regulation of occult knowledge is explained in Book III concerning Violations in Chapter VI concerning Violations of Morality Law Number 1 of 1946 concerning the Criminal Code (KUHP) Article 546 Paragraph (1) and Paragraph (2) . The regulation explains that a maximum imprisonment of 3 (three) months and a maximum fine of 300 (three hundred) rupiah can be imposed for anyone who offers, sells, hands over or distributes objects or amulets that are suspected of having supernatural powers, as well as for those who study knowledge or supernatural powers with the aim of creating confidence to commit criminal acts without danger to oneself. Abstrak. Kepercayaan yang diyakini masyarakat tidak dapat terlepas dari nilai-nilai kehidupan dan budaya sosial masyarakat, sehingga kepercayaan yang berada pada suatu wilayah dapat dianggap sebagai adat istiadat karena telah dilakukan secara turun-temurun. Adanya perkembangan dari kepercayaan nenek moyang tersebut yaitu dengan menjadikannya suatu ilmu magis yang memiliki beragam-ragam manfaatnya. Sejak dahulu, Tanah Pasundan dikenal menjadi wilayah yang mempunyai ilmu gaib dan sihir yang paling berbahaya. Salah satu daerah yang kuat akan praktik ilmu gaibnya di Tanah Sunda adalah Kota Garut yang seringkali menjadi salah satu rujukan bagi para pendekar supranatural. Sementara dalam hukum pidana sendiri pengaturan terhadap ilmu gaib ini dijelaskan pada Buku III Tentang Pelanggaran pada Bab VI Tentang Pelanggaran Kesusilaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 546 Ayat (1) dan Ayat (2). Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwasanya dapat dijatuhkan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak 300 (tiga ratus) rupiah bagi siapa saja yang menawarkan, menjual, menyerahkan, ataupun membagikan benda atau jimat yang diduga memiliki kekuatan gaib, juga bagi yang mempelajarkan ilmu atau kesaktian yang tujuannya menimbulkan kepercayaan untuk melakukan tindak pidana tanpa bahaya bagi diri sendiri.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JRIH

Publisher

Subject

Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Riset Ilmu Hukum (JRIH) adalah jurnal peer review dan dilakukan dengan double blind review yang mempublikasikan kajian hasil riset dan teoritik terhadap isu empirik dalam sub kajian ilmu hukum pidana dan perdata. JRIH ini dipublikasikan pertamanya 2021 dengan eISSN 2798-6055 yang diterbitkan ...