Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konsep (concept approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan undang-undang (statute approach) yang bertujuan untuk mengetahui penistaan agama dalam dunia entertainment perspektif hukum Islam dan hukum positif. Hasil penelitian ini adalah dalam hukum positif pelaku penistaan agama dapat dikenakan hukuman penjara selama lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp500 juta. Selain itu, pelaku penistaan agama juga dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha atau sanksi lainnya. Penetapan tindak pidana penistaan agama di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dimasukkan dalam kelompok kejahatan penghinaan, karena penodaan disini mengandung sifat penghinaan, melecehkan, meremehkan dari suatu agama dan hal ini dapat mengganggu ketertiban umum. Sedangkan hukuman bagi penistaan agama dalam hukum Islam baik itu menghina agama, seperti mengajarkan aliran sesat atau mengaku menerima wahyu atau mengklaim diri sebagai seorang Nabi, bertentangan dengan ajaran Islam yang benar. Namun, belum diatur secara terperinci dalam hukum Islam bagaimana kategori-kategori penistaan agama, serta sanksi-sanksinya. Tetapi menurut sebagian ulama, dalam kategori penistaan agama dianggap murtad atau keluar dari agama Islam dan divonis hukuman mati.
Copyrights © 2024