Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Problematika Penistaan Agama di Dunia Entertainment ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif Abyan, Muhammad Faras; Sianipar, Lela Safitri BR; Faqih, Rifqi Abdulloh; Rahmawati, Nurlaili
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol 8 No 1 (2024)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/qj.v8i1.7636

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konsep (concept approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan undang-undang (statute approach) yang bertujuan untuk mengetahui penistaan agama dalam dunia entertainment perspektif hukum Islam dan hukum positif. Hasil penelitian ini adalah dalam hukum positif pelaku penistaan agama dapat dikenakan hukuman penjara selama lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp500 juta. Selain itu, pelaku penistaan agama juga dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha atau sanksi lainnya. Penetapan tindak pidana penistaan agama di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dimasukkan dalam kelompok kejahatan penghinaan, karena penodaan disini mengandung sifat penghinaan, melecehkan, meremehkan dari suatu agama dan hal ini dapat mengganggu ketertiban umum. Sedangkan hukuman bagi penistaan agama dalam hukum Islam baik itu menghina agama, seperti mengajarkan aliran sesat atau mengaku menerima wahyu atau mengklaim diri sebagai seorang Nabi, bertentangan dengan ajaran Islam yang benar. Namun, belum diatur secara terperinci dalam hukum Islam bagaimana kategori-kategori penistaan agama, serta sanksi-sanksinya. Tetapi menurut sebagian ulama, dalam kategori penistaan agama dianggap murtad atau keluar dari agama Islam dan divonis hukuman mati.
Pidana Mati Bersyarat dalam KUHP Baru: Analisis Pengaturan Masa Percobaan dan Konversi Pidana Mati dalam Perspektif HAM dan Asas Abyan, Muhammad Faras
Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik | E-ISSN : 3031-8882 Vol. 3 No. 2 (2026): Januari-Juni
Publisher : CV. ITTC INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62379/kezdyv59

Abstract

Criminal sanctions in Indonesian criminal law are regulated in Article 10 of the Criminal Code (KUHP), which includes the death penalty as one of the principal punishments. However, its implementation has long generated serious debate, as the execution of the death penalty is often viewed as lacking legal certainty. A significant change emerged with the enactment of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code, which repositions the death penalty from a principal punishment to a special sanction imposed alternatively through a conditional death penalty mechanism with a 10-year probation period. This study, using a normative juridical approach and literature review, aims to analyze the urgency of this regulation. The findings indicate that if the convicted person demonstrates good behavior during the probation period, the death sentence may be commuted to life imprisonment with the approval of the President after considering the opinion of the Supreme Court. Although this mechanism is presented as a form of humanization and reform of the criminal justice system, the provision in Article 100 paragraph (4), which uses the phrase “may,” creates legal uncertainty regarding whether the sentence will actually be converted. This uncertainty is further compounded by the lengthy probation period and the absence of a clear time limit for the President to issue such a decision. Consequently, this framework reflects both philosophical and juridical ambiguity: while it is framed as a reform, it simultaneously preserves the existence of the death penalty, which may conflict with the principle of the right to life as an absolute human right.