Perbuatan melawan hukum kerap kali dipermasalahkan pada struktur perlakuan ingkar janji atau wanprestasi. Sementara dua-duanya ialah hal yang berlainan antara satu bersama yang lain. Meskipun dua duanya berasal dari perikatan, yakni konsepsi cidera janji/wanprestasi bersumber dari perikatan yang berawal dari perjanjian dan struktur PMH bersumber dari perikatan yang berasal dari konstitusi perundang-undangan. Terdapat empat unsur dalam perlakuan melawan hukum yang layak dipenuhi, adanya perbuatan yang melawan hukum, adanya kekeliruan, adanya kerugian, dan terdapat interaksi kausalitas antar kerugian dan perilaku. Maka dari itu dalam penelitian ini membahas mengenai perbuatan melawan hukum dalam perjanjian melalui analisis yuridis Perbuatan Melawan Hukum (PMH) didasarkan pada putusan pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 3/PDT 020180PT YKK. Tujuan dilakukan penelitian ini yakni untuk mengetahui Perbuatan Melawan Hukum dan juga mengetahui peninjauaan hakim dalam memutus perkara kasus tersebut yang didasarkan pada beban kerugian materil dan immaterilnya.
Copyrights © 2023