Diponegoro Private Law Review
Vol 6, No 1 (2022): DPLR

Analisis Hukum Konsep Jaminan Dalam Penyelesaian Kasus Kredit Jaminan Fidusia Di Indonesia

Afra, Fairuz (Unknown)
Purba, Fransiska NG (Unknown)
Adilla, Sabina (Unknown)
Zahira G, Fathima Najma (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Dec 2023

Abstract

Kontrak atau perjanjian adalah salah satu relasi hukum yang ada diantara manusia satu dengan manusia yang lainnya. Adapun yang dinamakan perjanjian pokok, yaitu perjanjian atas pinjaman atau piutang yang dijalankan dengan suatu perikatan atau perjanjian kedua sebagai jaminan. Oleh karena itu, jika misalnya suatu perikatan utang diikuti dengan perikatan lain, si peminjam (debitur) terpaksa menyerahkan suatu benda yang bisa dijadikan sebagai jaminan. Perihal ini disebutkan dalam Pasal 1131 KUHPER memuat ketentuan yang mengatur tentang jaminan. Tujuan dari jaminan ini adalah untuk memastikan debitur melaksanakan kewajibannya. Selain itu, dengan adanya jaminan juga memungkinkan kreditur mendapat prioritas dalam melaksanakan haknya dalam hal debitur melanggar ketentuan perjanjian atau dengan kata lain wanprestasi. Teknik penelitian yang digunakan dalam kajian ilmiah tentang hukum jaminan fidusia ini bersifat normatif. Yang dimaksud penelitian normatif ialah suatu riset hukum yang menggunakan beberapa data sekunder atau kajian literatur untuk mengumpulkan informasi.Kata Kunci: Hukum Jaminan; Kredit; Fidusia

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

dplr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ilmiah berkala dari Bagian Hukum Keperdatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Jurnal ilmiah ini akan berisi tulisan dari akademisi yang mendalami hukum perdata (perdata barat, perdata agraria, perdata islam, perdata dagang, perdata adat, dan ...