Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI. Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara memiliki desain yang melambangkan persatuan Indonesia, menampilkan gambar Pahlawan Nasional dan lambang negara Burung Garuda serta ornamen Nusantara yang menggambarkan keragaman budaya dan warisan adat Nusantara. Bank Indonesia senantiasa menjaga kualitas dan keamanan Rupiah dengan penggunaan unsur pengaman dan teknologi terkini agar Rupiah semakin mudah dikenali oleh masyarakat, menyulitkan pemalsuan dan memiliki usia edar yang lebih lama. Untuk Rupiah yang semakin berdaulat, Bank Indonesia mengajak masyarakat senantiasa cinta, bangga dan paham RupiahNegara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu Negara yang merdeka dan berdaulat memiliki mata uang sebagai salah satu simbol kedaulatan Negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia dan mata uang diperlukan sebagai alat pembayaran yang sah dalam perekonomian nasional dan internasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kedudukan mata uang langsung diamanatkan oleh konstitusi yaitu pada Pasal 23 B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan bahwa ialah Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-Undang. Penetapan dan pengaturan tersebut diperlukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi macam dan harga mata uang.
Copyrights © 2024