Suatu tindakan yang mengganggu ketertiban negara seperti kejahatan yang secara jelas telah melanggar ketentuan hukum pidana sudah sepatutnya dijatuhi sanksi. Sanksi pidana tidak serta-merta langsung dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana, tetapi harus melalui proses penuntutan berdasarkan pedoman hukum yang sah. Namun, penuntutan dalam perkara Nomor: 93/Pid.B/2023/PN Tlg. didapati beberapa kekeliruan dalam penerapannya karena penuntut umum menyimpangi ketentuan hukum acara pidana dengan mendakwakan ketentuan pidana yang tidak sesuai dengan perbuatan Terdakwa. Penelitian yang dilaksanakan mempunyai tujuan dalam mengeksplorasi mekanisme penuntutan serta pertimbangan hakim untuk proses pengambilan keputusan. Dengan memanfaatkan berbagai pendekatan termasuk analisis hukum, konseptual, dan studi kasus, kompleksitas permasalahan tersebut menjadi subjek pembahasan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, menggali data sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan temuan penelitian dapat dikatakan bahwa penuntutan dalam perkara 93/Pid.B/2023/PN Tlg. tidak berpedoman pada ketentuan KUHAP yang berlaku. Penuntut umum kurang akurat untuk mengajukan surat dakwaan sehingga terdapat ketentuan pidana yang tidak selaras dengan tindak pidana yang diperbuat oleh Terdakwa serta surat tuntutan (requisitoir) yang diajukan menyimpangi batas ketentuan pidana dalam surat dakwaan. Selain itu, majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa tidak didasari pada pertimbangan hukum yang tepat, dan peraturan perundang-undangan yang dipergunakan untuk landasan pemidanaan tidak sesuai dengan tindak pidana yang terbukti dalam persidangan sehingga Terdakwa dapat dinyatakan bebas dari segala dakwaan.
Copyrights © 2024