Daerah sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai otonomi berwenang mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum. DPRD mempunyai kedudukan yang sama dengan Pemerintah Daerah dalam membangun dan mengusahakan dukungan dalam penetapan kebijakan Pemerintah Daerah, yang dapat menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat sehingga dapat diterima dengan baik. Legislasi atau Pembentukkan Peraturan Daerah merupakan salah satu fungsi DPRD pada tingkat daerah. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas fungsi legislasi atau Pembentukkan Peraturan Daerah, faktor-faktor yang mendukung efektivitas fungsi legislasi serta upaya yang dilakukan dalam mengefektivkan fungsi Legislasi. Metode yang digunakan deskriptif kualitatif dan dianalisis dengan Teori efektivitas oleh Siagian. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung telah menjalankannya fungsi legislasinya atau Pembentukkan Peraturan Daerah kurang efektiv. Efektivitas dari fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli ini dapat dilihat dari capaian kinerja atas Perda yang dihasilkan dan ditetapkan pada akhir tahun tidak sesuai dengan target yang ditetapkan. Ada tiga faktor internal yang menghambat efektivitas fungsi legislasi DPRD Bangli yaitu persepsi, orientasi sikap dan kepribadian. Sedangkan Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengefektivkan fungsi Legislasi atau Pembentukkan Peraturan Daerah DPRD dalam penyelenggaraan otonomi daerah di Kabupaten Badung adalah dengan melakukan pelatihan, membuat strategi pengawasan, pengangkatan staf ahli dan pengesahan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli
Copyrights © 2024