Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diadakan dalam bentuk penyuluhan, pendampingan dan pemberdayaan administrasi pemerintahan desa, khususnya di bidang Peraturan Desa adalah kegiatan dengan tujuan meningkatan kualitas administrasi pemerintahan desa yang diperuntukkan bagi perangkat desa baik Desa Sambikerep maupun Desa Wengkal, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Kegiatan penyuluhan, pendampingan dan pemberdayaan administrasi pemerintahan desa ini selain sebagai perwujudan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai wujud kontribusi sivitas akademika kepada masyarakat, juga bermanfaat juga bagi Desa Sambikerep dan Desa Wengkal. Kebetulan kedua desa tersebut, baru saja merekrut perangkat desa baru, Desa Wengkal ada 4 orang dan Desa Sambikerep 3 orang perangkat desa baru. Guna berbagi bidang ilmu pengetahuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan penyuluhan dan pendampingan di bidang Peraturan Desa ini dilakukan dalam bentuk, observasi, advokasi, pelatihan, dan penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) dalam memecahkan dan mencari solusi atas berbagai masalah yang dihadapi masyarakat Desa Sambikerep maupun Desa Wengkal, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.
Copyrights © 2023