Penelitian ini adalah untuk mengetahui seperti apa dan bagaimana, tata hukum di indonesia jika dikaji berdasarkan teori yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dan Nans Nawiasky, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian hukum yang dilakukan untuk memperoleh data melalui penelusuran yang sudah diolah sumber dan data yang berhubungan dengan masalah yang dibahas lalu dipadukan dengan ketentuan teori, dan nilai hukum yang berbasis teori yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dan Nans Nawiasky, penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif yaitu yuridis normatif yang disajikan secara deskriptif, yakni dengan menggambarkan suatu kondisi tata hukum di Indonesia dikaitkan dengan teori yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dan Nans Nawiasky. Hasil penelitian menunjukan bahwa norma hukum Indonesia juga berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis serta dapat dilakukan pengelompokkan sesuai dengan teori norma hukum Hans Nawiasky. Tata urutan norma hukum Indonesia jika dilihat dari teori norma hukum Hans Nawiasky menempatkan Pancasila sebagai norma fundamental negara (Staats fundamental norm) yang merupakan norma hukum tertinggi, selanjutnya pada kelompok jenjang lebih rendah yaitu Batang Tubuh UUD 1945, Ketetapan MPR serta Hukum Dasar tidak tertulis atau disebut juga konvensi ketatanegaraan sebagai aturan dasarJika kita melihat tata urutan norma hukum Indonesia maka, terdapat kesesuaian antara tata urutan norma hukum Indonesia dengan teori jenjang norma hukum yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dan Hans Nawiasky.
Copyrights © 2024