Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum pada perubahan nama di akta kelahiran seseorang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan analisis konsep hukum, dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum untuk dilakukannya perubahan nama seseorang di Indonesia terdapat pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, selain itu penelitian ini juga menunjukkan bahwa akibat hukum atas terjadinya penggantian nama seseorang yaitu terhadap hak keperdataan, dimana menimbulkan kewajiban bagi seseorang yang mengganti Namanya untuk melakukan juga perubahan pada semua dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Paspor, akta nikah atau buku nikah serta dokumen lainnya seperti, ijazah, sertifikat tanah, surat-surat perbankan, dokumen kontrak, dan lain sebagainya.
Copyrights © 2024