Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan Assesmen risiko dalam  pemberian hak bersyarat bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi. Dan mengetahui pelaksanaan Assesmen risiko dalam pemberian hak besyarat bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris  yang memfokuskan pada penelitian peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penerapannya di lapangan. Hasil penenlitian ini menunjukkan Assesmen risiko ini diatur dalam pasal  10  ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Assesmen Risiko dan Assesmen Kebutuhan Bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan.  Dalam pelaksanaan Assesmen risiko pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat telah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, akan tetapi kurangnya jumlah asesor assesmen dibanding jumlah narapidana jauh lebih banyak mengakibatkan pelaksanaan assesmen tidak maksimal.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023