Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO serta   dan mengetahui Pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wilayah Hukum  Polres Lombok Tengah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan Penelitian Hukum Empiris. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa Pengaturan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO Dalam tindak pidana perdagangan orang dari pasal 2 sampai pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyebutkan bahwa pidana minimal 3 tahun sampai pidana maksimal 20 tahun dan denda mulai dari Rp 120.000.000. (seratus dua puluh  juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Pelaksanaan penegakan hukum Terhadap  Perdagangan Orang (TPPO) oleh Polres Lombok Tengah dengan melakukan patroli/pengawasan di beberapa titik yang sering diduga terjadi tindak pidana perdagangan orang, melakukan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat terkait TTPO, serta melakukan tindakan penyelidikan apabila ada dugaan kejahatan tindak pidana TTPO.  
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023