Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana pemberian uang dalam bentuk sumbangan pada Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD di Kabupaten Lombok Barat dan untuk mengetahui upaya Penegakan hukum yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Barat terhadap tindakan Pemberian Uang Dalam Bentuk Sumbangan oleh Calon Anggota Legislatif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan sumber data lapangan sebagai data utama khususnya di Bawaslu Kabupaten Lombok Barat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, tindak pidana penyuapan dalam bentuk sumbangan uang diatur Pasal 47, Pasal 478, Pasal 479 dan Pasal 480 (1) dan dalam Pasal 84, Pasal 89, Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, Dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah. Sedangkan Upaya Penegakan Hukum oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Barat dilakukan dengan mengikuti Standart Operasional Prosedur (SOP) Sentra Gakkumdu, penanganan Tindak Pidana Pemilu dilaksanakan melalui 3 tahap yaitu: (1). Penerimaan, pengkajian dan penyampaian laporan/temuan dugaan tindak pidana pemilu kepada pengawas pemilu. (2) Tindak lanjut Sentra Gakkumdu terhadap laporan/temuan dugaan tindak Pidana Pemilu  (3). Tindak lanjut Pengawas pemilu terhadap rekomendasi Sentra Gakkumdu.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024