Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimanakah pengaturan hukum tanggung jawab PT. Gadai Royal Group terhadap barang yang dijaminkan, dan bagaimanakah pelaksanaan tanggung jawab PT. Gadai Royal Group dalam menjaga barang yang digadaikan. Untuk menjawab pertanyaan dalam rumusan masalah diatas, penulis menggunakan metode penelitian empiris, Penelitian hukum empiris menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, yang bertujuan menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan hukum sekunder dengan data primer yang diperoleh di lapangan melalui PT. Gadai Royal Group. Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis berkesimpulan bahwa pengaturan hukum tanggung jawab didasarkan pada ketentuan Pasal 1365, Pasal 1366, dan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kesimpulan kedua, apabila terdapat kerusakan atau hilangnya barang jaminan selama proses gadai berlangsung, maka penerima gadai bertanggung jawab atas hilangnya barang gadai yang disebabkan karena kelalaian sendiri dan apabila bukan karena kelalaian kreditur tetapi disebabkan oleh force majeure, maka kreditur tidak bertanggung jawab dalam hal force majeure.
Copyrights © 2024