Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum perkawinan beda agama menurut hukum positif indonesia dan bagaimana pertimbangan hukum hakim terkait pemberian izin perkawinan beda agama berdasarkan Penetapan Nomor 916/Pdt. P/2022/PN.Sby. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa menurut hukum positif Indonesia, perkawinan beda agama belum diatur secara eksplisit sah atau tidaknya, sehingga pengaturan perkawinan beda agama diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indoensia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia, Instruksi Presiden Republlik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kemudian Pertimbangan hukum hakim terkait pemberian izin perkawinan beda agama berdasarkan Penetapan Nomor 916/Pdt. P/2022/PN.Sby, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Selain itu, majelis hakim juga berpendapat bahwa perkawinan dengan berbeda agama tidaklah merupakan larangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, dan mengingat pembentukan suatu rumah tangga melalui perkawinan adalah merupakan Hak Asasi Para Pemohon sebagai Warganegara serta Hak Asasi Para Pemohon untuk tetap mmempertahankan agamanya masing-masing, maka ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang sahnya suatu perkawinan apabila dilakukan menurut tata cara Agama atau kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami isteri, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak memperhatikan Kompilasi Hukum Islam yang melarang perkawinan berbeda agama dimana Pemohon II beragama Islam yang dalam hal ini tunduk dalam Kompilasi Hukum Islam.
Copyrights © 2024