Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum perjanjian pinjam online berdasarkan hukum posistif di indonesia dan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian pinjaman online melalui aplikasi adakami, akulaku dan easychas. Jenis penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum perjanjian pinjam online berdasarkan hukum posistif di Indonesia. Dasar hukum pinjaman online diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum perdata Pasal 1320 dan Pasal 1338, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan OJK POJK No 77 Tahun 2016 Pinjaman Online. Kemudian Perlindungan Hukum terhadap konsumen dalam perjanjian pinjaman online dalam transaksi jual beli melalui media elektronik terdiri dari perlindungan hukum preventif untuk mencegah terjadinya sengketa dan perlindungan hukum represif yang ditujukan untuk penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa jalur litigasi ketentuannya terdapat dalam Pasal 48 UUPK dengan memperhatikan Pasal 45 UUPK. Kemudian penyelesaian sengketa non litigasi tertuang di dalam Pasal 39 ayat (2) UU ITE.
Copyrights © 2024