haerani, ruslan
Universitas Islam Al Azhar Mataram

Published : 12 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA PT. GOJEK INDONESIA DENGAN DRIVER TRANSPORTASI BERBASIS TEKNOLOGI DI PULAU LOMBOK (STUDY DI PULAU LOMBOK) Ruslan Haerani
Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 2 (2021): Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : LPPM Universitas Bina Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46306/rj.v1i2.10

Abstract

Gojek merupakan perusahaan teknologi penyelenggara sistem elektronik. Gojek menyediakan suatu sistem untuk menghubungkan driver sebagai penyedia layanan dengan konsumen. Kontrak antara PT. Gojek Indonesia dengan driver dibuat secara elektronik. Kontrak Elektronik yang dibuat oleh pengelola usaha memuat beberapa pasal kerjasama kemitraan yang dibuat secara baku dan diberlakukan sama untuk semua mitra kerjanya. Undang- undang Ketenagakerjaan saat ini tidak mengatur hak dan perlindungan pekerja dalam hubungan gaya kerja semi-informal yang baru, seperti yang ada dalam industri transportasi online. Dalam penelitian pemerintah belum mengatur tentang hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator, Berdasarkan hal tersebut peneliti ingin melakukan Study Kasus Terhadap Perjanjian Kemitraan Antara PT. Gojek Indonesia Dengan Driver Transportasi Berbasis Teknologi Di Pulau Lombok dengan metode pendekatan Pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), Pendekatan Sosiologis (Sociologis Approach) dengan pembahasan secara Empiris-Normatif. Isi perjanjian PT Gojek dengan driver adalah tertera jelas sebelum menerma (setuju) dalam aplikasi. Bentuk perlindungan PT Gojek kepada driver yaitu memberikan jaminan keselamatan hingga Rp.10.000.000,- yang dapat diklaim ke perusahaan. Adapun tanggungjawab PT Gojek akan dibatasi dengan jumlah total yang yang sebenarnya dibayar oleh dan/atau terhutang pada driver, dan jika ada perubahan substansi perjanjian sepihak oleh PT Gojek maka driver dapat menuntut hukum perdata perjanjian kerjasama.
Tinjauan Yuridis Tentang Kedudukan Dan Implementasi Memorandum Of Understanding Di Basarnas Kantor Pencarian Dan Pertolongan Mataram Danang Kusnadi; Ruslan Haerani; Novie Afif Mauludin
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 2 No. 3 (2023): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Memorandum of Understanding di Indonesia adalah didasarkan pada asas kebebasan berkontrak. Selain asas kebebasan berkontrak, salah satu asas yang menjadi dasar berlakunya memorandum of understanding di Indonesia adalah asas kebiasaan. Asas kebiasaan bahwa suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk apa yang secara tegas diatur, akan tetapi juga hal-hal yang menurut kebiasaan lazim diikuti. Tidak diaturnya Memorandum of Understanding di dalam hukum konvensional kita, maka banyak menimbulkan kesimpangsiuran dalam prakteknya, mengingat Memorandum of Understanding hanya merupakan suatu nota-nota kesepakatan saja.Berekenaan dengan uraian di atas, penulis tertarik membedah atau meneliti lebih lanjut terkait hal tersebut sehingga penulis mengangkat judul skripsi, yaitu: Tinjauan Implementasi Yuridis Kedudukan Memorandum Of Understanding Di Basarnas Kantor Pencarian Dan Pertolongan Mataram (Studi Kasus Basarnas Kantor Pencarian dan Pertolongan Mataram). Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah jenis penelitian hukum normatif empiris, penelitian hukum normatif yaitu penelitian dengan mengkaji asas-asas atau teori-teori hukum atau hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berprilaku manusia yang dianggap pantas, sedangkan penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif yaitu penelitian secara umum, termasuk pula didalamnya penelitian ilmu hukum, bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala, atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian bahwa : Implementasi yuridis kedudukan Memorandum of Understanding di Basarnas Kantor Pencarian dan Pertolongan Mataram, merupakan perjanjian karena elemen-elemennya dapat dianggap memenuhi persyaratan dan memiliki elemen perjanjian, antara lain : Isinya ringkas, berisikan hal yang pokok saja, bersifat pendahuluan saja, yang akan diikuti oleh perjanjian lain yang lebih rinci, di bawah tanda tangan. Kekuatan pembuktian Memorandum of Understanding apabila terjadi sengketa antara kedua belah pihak. Dalam memorandum of understanding ini ada kesepakatan diantara para pihak mengenai hal-hal pokok sehingga melahirkan perjanjian serta menimbulkan kekuatan mengikat. Sebagai agreement is agreement, apabila ada pihak yang melakukan pengingkaran terhadap memorandum of understanding tersebut, maka pihak yang lainnya dapat mengajukan upaya hukum ke pengadilan dengan gugatan melanggar perjanjian. Melanggar perjanjian adalah suatu keadaan tidak terlaksananya kerjasama karena kesalahan dari salah satu pihak baik karena kesengajaan atau kelalaian. Dasar hukumnya adalah Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pertanggung jawaban hukum PT. Pegadaian Cabang Mataram Terhadap Sisa Hasil Lelang Barang Gadai Kepada Nasabah Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia M. Rafly Alfarizi; Abdul Gani Makhrup; Ruslan Haerani
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 2 No. 4 (2023): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan lelang barang gadai di PT. Pegadaian berdasarkan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.5/2016 dan tanggung  jawab pegadaian  terhadap  sisa  hasil  lelang barang  gadai kepada nasabah menurut hukum positif. Jenis Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa pelaksanaan lelang tidak serta merta dapat dilakukan akan tetapi pihak pegadaian melelang barang jaminan yang menunggak atau tidak bisa bayar setelah memberikan peringatan demi peringatan terlebih dahulu kepada nasabah via sms, whatasapp, telepon, dan terakhir dengan memberikan surat kepada yang bersangkutan mengenai ketelatan pembayaran barang jaminan yang sudah jatuh tempo. Tanggung jawab pegadaian terhadap kelebihan hasil lelang adalah tetap dikembalikan kepada nasabah dan memiliki masa kadaluwarsa pengambilan uang kelebihan selama satu tahun, jika tidak diambil oleh nasabah maka uang tersebut dialihkan kepada Negara.  
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Diversi Berdasarkan Undang-Undang SPPA (Studi Kasus Di Polres Loteng) Pipin Setyaningrum; Ruslan Haerani; Ika Yuliana Susilawati
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 2 No. 4 (2023): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk Pengaturan Diversi Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan untuk mengetahui bagaimana bentuk Pelaksanaan Diversi Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian hukum Penelitian Hukum Normatif Empiris, yaitu suatu metode penelitian yang menggabungkan unsur hukum Normatif yang kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris yang mengkaji mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Diversi Berdasarkan Undang-Undang SPPA di Polres Loteng. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pengaturan diversi sebagai perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana penganiayaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tepatnya Pasal 1 angka 7, Pasal 6 , Pasal 8 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3)  dan juga telah di atur dalam Undang-Undang SPPA pada Pasal 7 ayat (2) UU SPPA. Sehingga untuk memberikan perlindungan kepada anak pelaku tindak pidana dengan ketentuan pidana ringan hingga berat Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan pelaksanaan diversi sebagai perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum di Polres Lombok Tengah terlaksana dengan melalui proses Musyawarah diversi yang merupakan musyawarah antara para pihak yang melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional serta dapat melibatkan tenaga kesejahteraan sosial dan/atau masyarakat. Sedangkan kasus yang gagal mencapai diversi sejumlah 1 kasus, diakibatkan oleh pihak keluarga korban yang tidak menghendaki adanya kesepakatan damai.
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Pinjaman Online (Financial Tecnology) Melalui Aplikasi Adakami, Akulaku Dan Easychas Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia Rizka Zohrian Ridha Yani; Ruslan Haerani; Sumarni
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 3 No. 2 (2024): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum perjanjian pinjam online berdasarkan hukum posistif di indonesia dan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian pinjaman online melalui aplikasi adakami, akulaku dan easychas. Jenis penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum perjanjian pinjam online berdasarkan hukum posistif di Indonesia. Dasar hukum pinjaman online diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum perdata Pasal 1320 dan Pasal 1338, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan OJK POJK No 77 Tahun 2016 Pinjaman Online. Kemudian Perlindungan Hukum terhadap konsumen dalam perjanjian pinjaman online dalam transaksi jual beli melalui media elektronik terdiri dari perlindungan hukum preventif untuk mencegah terjadinya sengketa dan perlindungan hukum represif yang ditujukan untuk penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa jalur litigasi ketentuannya terdapat dalam Pasal 48 UUPK dengan memperhatikan Pasal 45 UUPK. Kemudian penyelesaian sengketa non litigasi tertuang di dalam Pasal 39 ayat (2) UU ITE.
Peran Sentra Gakkumdu Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu Pada Tahapan Kampanye Di Bawaslu Kota Mataram I Made Agus Purnomo; Ruslan Haerani; Abdul Gani Makhrup
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 3 No. 4 (2024): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulis mengkaji Undang-Undang dan Peraturan Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang penanganan Gakkumdu dalam tindak pidana pemilu pada tahap kampanye. Gakumdu didirikan untuk menyedayakan kesepahaman antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam rangka mengedepankan kebijakan secara adil dan jujur, efektif dan tidak memihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dapat dijelaskan dalam pasal 486 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Gakkumdu berperan penting dalam penanganan kejahatan pemilu. Peran utama terbentuknya Gakkumdu Center adalah sebagai strategi menjaga kemurnian kertas suara agar tidak ada tindakan yang dapat mempengaruhi hasil pemungutan suara, seperti: penyalahgunaan wewenang, manipulasi kertas suara dan sebagainya. Dalam mengkaji permasalahan ini, penulis merumuskan permasalahan dalam penelitian ini. Pertama: Bagaimana peran Gakkumdu Center (Penegakan Hukum Terpadu) dalam penanganan kejahatan pemilu pada tahap kampanye di Kota Bawaslu Mataram. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, karena penelitian ini terlibat langsung di lapangan. Penelitian ini menggunakan wawancara dan dokumen sebagai sumber data. Metode pengumpulan yang digunakan adalah dengan melakukan wawancara langsung dengan sumber yang relevan dan dokumentasi terkait data. Kemudian lakukan analisis untuk mendapatkan jawaban atas masalah yang diangkat. Hasil penelitian ini adalah peran Balai Gakkumdu dalam penanganan kejahatan pemilu di Kota Mataram, Bawaslu. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, secara umum peran yang dilakukan oleh Gakkumdu telah berjalan dengan baik, namun penanganan Gakkumdu masih belum optimal karena tidak dibebaskan dari tugasnya di instansi masing-masing akibat kurangnya apresiasi mereka terhadap pelaksanaan tugasnya di Gakkumdu.
Pertanggung jawaban hukum PT. Pegadaian Cabang Mataram Terhadap Sisa Hasil Lelang Barang Gadai Kepada Nasabah Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia M. Rafly Alfarizi; Abdul Gani Makhrup; Ruslan Haerani
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 2 No. 4 (2023): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/urj.v2i4.144

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan lelang barang gadai di PT. Pegadaian berdasarkan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.5/2016 dan tanggung  jawab pegadaian  terhadap  sisa  hasil  lelang barang  gadai kepada nasabah menurut hukum positif. Jenis Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa pelaksanaan lelang tidak serta merta dapat dilakukan akan tetapi pihak pegadaian melelang barang jaminan yang menunggak atau tidak bisa bayar setelah memberikan peringatan demi peringatan terlebih dahulu kepada nasabah via sms, whatasapp, telepon, dan terakhir dengan memberikan surat kepada yang bersangkutan mengenai ketelatan pembayaran barang jaminan yang sudah jatuh tempo. Tanggung jawab pegadaian terhadap kelebihan hasil lelang adalah tetap dikembalikan kepada nasabah dan memiliki masa kadaluwarsa pengambilan uang kelebihan selama satu tahun, jika tidak diambil oleh nasabah maka uang tersebut dialihkan kepada Negara.  
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Diversi Berdasarkan Undang-Undang SPPA (Studi Kasus Di Polres Loteng) Pipin Setyaningrum; Ruslan Haerani; Ika Yuliana Susilawati
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 2 No. 4 (2023): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/urj.v2i4.156

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk Pengaturan Diversi Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan untuk mengetahui bagaimana bentuk Pelaksanaan Diversi Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian hukum Penelitian Hukum Normatif Empiris, yaitu suatu metode penelitian yang menggabungkan unsur hukum Normatif yang kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris yang mengkaji mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Diversi Berdasarkan Undang-Undang SPPA di Polres Loteng. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pengaturan diversi sebagai perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana penganiayaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tepatnya Pasal 1 angka 7, Pasal 6 , Pasal 8 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3)  dan juga telah di atur dalam Undang-Undang SPPA pada Pasal 7 ayat (2) UU SPPA. Sehingga untuk memberikan perlindungan kepada anak pelaku tindak pidana dengan ketentuan pidana ringan hingga berat Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan pelaksanaan diversi sebagai perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum di Polres Lombok Tengah terlaksana dengan melalui proses Musyawarah diversi yang merupakan musyawarah antara para pihak yang melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional serta dapat melibatkan tenaga kesejahteraan sosial dan/atau masyarakat. Sedangkan kasus yang gagal mencapai diversi sejumlah 1 kasus, diakibatkan oleh pihak keluarga korban yang tidak menghendaki adanya kesepakatan damai.
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Pinjaman Online (Financial Tecnology) Melalui Aplikasi Adakami, Akulaku Dan Easychas Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia Rizka Zohrian Ridha Yani; Ruslan Haerani; Sumarni
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 3 No. 2 (2024): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/urj.v3i2.183

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum perjanjian pinjam online berdasarkan hukum posistif di indonesia dan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian pinjaman online melalui aplikasi adakami, akulaku dan easychas. Jenis penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum perjanjian pinjam online berdasarkan hukum posistif di Indonesia. Dasar hukum pinjaman online diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum perdata Pasal 1320 dan Pasal 1338, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan OJK POJK No 77 Tahun 2016 Pinjaman Online. Kemudian Perlindungan Hukum terhadap konsumen dalam perjanjian pinjaman online dalam transaksi jual beli melalui media elektronik terdiri dari perlindungan hukum preventif untuk mencegah terjadinya sengketa dan perlindungan hukum represif yang ditujukan untuk penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa jalur litigasi ketentuannya terdapat dalam Pasal 48 UUPK dengan memperhatikan Pasal 45 UUPK. Kemudian penyelesaian sengketa non litigasi tertuang di dalam Pasal 39 ayat (2) UU ITE.
Peran Sentra Gakkumdu Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu Pada Tahapan Kampanye Di Bawaslu Kota Mataram I Made Agus Purnomo; Ruslan Haerani; Abdul Gani Makhrup
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 3 No. 4 (2024): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/urj.v3i4.230

Abstract

Penulis mengkaji Undang-Undang dan Peraturan Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang penanganan Gakkumdu dalam tindak pidana pemilu pada tahap kampanye. Gakumdu didirikan untuk menyedayakan kesepahaman antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam rangka mengedepankan kebijakan secara adil dan jujur, efektif dan tidak memihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dapat dijelaskan dalam pasal 486 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Gakkumdu berperan penting dalam penanganan kejahatan pemilu. Peran utama terbentuknya Gakkumdu Center adalah sebagai strategi menjaga kemurnian kertas suara agar tidak ada tindakan yang dapat mempengaruhi hasil pemungutan suara, seperti: penyalahgunaan wewenang, manipulasi kertas suara dan sebagainya. Dalam mengkaji permasalahan ini, penulis merumuskan permasalahan dalam penelitian ini. Pertama: Bagaimana peran Gakkumdu Center (Penegakan Hukum Terpadu) dalam penanganan kejahatan pemilu pada tahap kampanye di Kota Bawaslu Mataram. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, karena penelitian ini terlibat langsung di lapangan. Penelitian ini menggunakan wawancara dan dokumen sebagai sumber data. Metode pengumpulan yang digunakan adalah dengan melakukan wawancara langsung dengan sumber yang relevan dan dokumentasi terkait data. Kemudian lakukan analisis untuk mendapatkan jawaban atas masalah yang diangkat. Hasil penelitian ini adalah peran Balai Gakkumdu dalam penanganan kejahatan pemilu di Kota Mataram, Bawaslu. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, secara umum peran yang dilakukan oleh Gakkumdu telah berjalan dengan baik, namun penanganan Gakkumdu masih belum optimal karena tidak dibebaskan dari tugasnya di instansi masing-masing akibat kurangnya apresiasi mereka terhadap pelaksanaan tugasnya di Gakkumdu.