Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan PN Serang putusan nomor 574/Pid.Sus/2023/Pn.Srg terkait pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan tindak pidana berlalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan fokus analisis pada ratio decidendi hakim dalam Putusan PN serang putusan nomor 574/Pid.Sus/2023/Pn.Srg dengan pendekatan kasus, konsep, dan perundangundangan. Hasil penelitian menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kelalaian dalam berlalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam ratio decidendi hakim dalam putusan PN putusan nomor 574/Pid.Sus/2023/Pn.Srg dalam mengadili kasus terdakwa sejatinya telah sesuai dan relevan dengan unsur sebagaimana Pasal 310) dan (4) UU LLAJ, maka terdakwa telah memenuhi unsur (i) setiap orang, (ii) mengemudikan kendaraan bermotor, serta (iii) karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ratio decidendi dalam putusan nomor 574/Pid.Sus/2023/Pn.Srg telah sesuai dalam mengkualifikasi peristiwa hukum berdasarkan ketentuan Pasal 310 UU LLAJ. Akan tetapi, peneliti kurang sependapat dengan sanksi yang dijatuhkan terlalu tinggi, oleh majelis hakim karena kurang sesuai dengan landasan filosofis dari adanya restorative justice dalam menjatuhkan pidana.
Copyrights © 2024