Putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) RI No. Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 7 November 2017 menjadi inovasi baru bagi perlindungan hak konstitusi warga negara di Indonesia. Hal ini karena putusan MK tersebut memberikan kepastian hukum bagi para penghayat kepercayaan di luar 6 (enam) agama yang diakui oleh Pemerintah RI. Dengan mempertimbangkan berbagai perlakuan diskriminasi yang diterima oleh para penghayat kepercayaan dan merugikan hak-hak konstitusinya sebagai warga negara dan hak-hak dasarnya sebagai manusia, MK berpendapat bahwa kata “agama” sebagaimana dimuat dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk “kepercayaan”. Penelitian normatif ini membuktikan bahwa konsekuensi hukum atas adanya putusan MK tersebut pada akhirnya memberikan kepastian dan jaminan bagi para penghayat kepercayaan untuk menganut dan beribadah sesuai kepercayaan serta tidak ada lagi diskriminasi untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, hingga bantuan sosial dari Pemerintah
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024