Aktual Justice
Vol 9 No 1 (2024): Aktual Justice

KEPASTIAN HUKUM DAN HAK KONSTITUSIONAL: DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 97/PUU-XIV/2016 TERHADAP PERLINDUNGAN PENGHAYAT KEPERCAYAAN

Anam, Choirul (Unknown)
Ahmad, Karyoto (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jul 2024

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) RI No. Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 7 November 2017 menjadi inovasi baru bagi perlindungan hak konstitusi warga negara di Indonesia. Hal ini karena putusan MK tersebut memberikan kepastian hukum bagi para penghayat kepercayaan di luar 6 (enam) agama yang diakui oleh Pemerintah RI. Dengan mempertimbangkan berbagai perlakuan diskriminasi yang diterima oleh para penghayat kepercayaan dan merugikan hak-hak konstitusinya sebagai warga negara dan hak-hak dasarnya sebagai manusia, MK berpendapat bahwa kata “agama” sebagaimana dimuat dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk “kepercayaan”. Penelitian normatif ini membuktikan bahwa konsekuensi hukum atas adanya putusan MK tersebut pada akhirnya memberikan kepastian dan jaminan bagi para penghayat kepercayaan untuk menganut dan beribadah sesuai kepercayaan serta tidak ada lagi diskriminasi untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, hingga bantuan sosial dari Pemerintah

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

aktualjustice

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Description Jurnal Aktual Justice adalah jurnal ilmiah ilmu hukum yang mempublikasikan hasil kajian bidang ilmu hukum Redaksi menerima tulisan yang berupa hasil kajian penelitian hukum yang belum pernah dipublikasikan, orisinal, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap terbitannya. Tulisan ...