Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak cipta video ciptaan YouTuber Sirkuit Mandalika atas penggunaan dan reupload tanpa izin oleh pengguna sosial media. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Adapun hasil penelitian ini bahwasanya adalah Bentuk pelanggaran dari penggunaan dan reupload video ciptaan YouTuber Sirkuit Mandalika tanpa izin oleh pengguna sosial media adalah pelanggaran hak moral Pasal 5 Ayat (1) dan pelanggaran hak ekonomi Pasal 9 UU Hak Cipta yang di dilakukan untuk mereka jadikan sebagai penambah Viewers, Followers, monetisasi iklan video dan mendapatkan endorsment yang bersifat komersial. Pelanggaran tersebut merugikan YouTuber Sirkuit Mandalika sebagai pencipta yakni tidak mendapatkan hak moral dan hak ekonomi atas penggunaan video tersebut. Bentuk perlindungan hukum terhadap terhadap video milik YouTuber Sirkuit Mandalika atas penggunaan dan reupload tanpa izin oleh pengguna sosial media yakni perlindungan hak eksklusif Pasal 1 Ayat (1), perlindungan hak moral Pasal 112, perlindungan hak ekonomi Pasal 113 dan tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh YouTuber Sirkuit Mandalika atas penggunaan dan reupload video oleh pengguna sosial media tanpa izin yakni dengan mengajukan penyelesaian sengketa non-litigasi dan litigasi sesuai berdasarkan Pasal 95 Ayat (1) UU Hak Cipta. Penggunaan dan reupload video milik YouTuber Sirkuit Mandalika tanpa izin oleh pengguna sosial media belum ada kasus hukumnya, sehingga YouTuber Sirkuit Mandalika perlu mengetahui bahwa video ciptaannya sudah mendapatkan perlindungan secara otomatis ketika di umumkan atau di upload pada platform YouTube.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024