Sejak dahulu, negara kita sudah dihadapkan dengan permasalahan-permasalahan seputar perkawinan, salah satunya adalah permasalahan perkawinan antar-agama. Perkawinan semacam itu dapat menimbulkan perbedaan prinsipil yang kompleks, selain itu juga terdapat perdebatan mengenai dasar hukum yang dapat menentukan sah atau tidaknya perkawinan beda agama. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskusikan hukum perkawinan antar-agama di Indonesia, dengan menganalisis aspek normatif dan implementatif dalam konteks negara hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Penelitian ini mengadopsi spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yang menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengaitkannya dengan teori-teori hukum dalam praktik pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan beda agama tidak dapat diterima, meskipun terdapat perbedaan interpretasi dalam agama mengenai kebolehan atau ketidakbolehan perkawinan beda agama. Hal ini penting untuk diperhatikan karena permasalahan perkawinan antar-agama di Indonesia bersifat hukum, sedangkan tafsiran agama-agama terkait perkawinan beda agama hanya bersifat teologis dan keagamaan. Mengingat Indonesia bukan negara berdasarkan agama, acuan utama yang digunakan adalah hukum nasional, sehingga terdapat kejelasan hukum mengenai tidak dibolehkannya perkawinan beda agama.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021