Menangani kasus korupsi merupakan tugas yang luar biasa sulit karena pelakunya menggunakan peralatan yang canggih dan tersembunyi serta terorganisir dalam jaringan yang rapat. Untuk mengungkap pelakunya, diperlukan strategi khusus seperti meminta kesaksian dari pelaku yang bekerja sama dengan keadilan, yang merupakan salah satu alat dalam upaya anti-korupsi. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis berbagai literatur hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan seorang terdakwa yang berstatus sebagai pelaku yang bekerja sama dengan keadilan sangat penting. Mereka dapat membantu mengungkap kejahatan dan memberikan bukti untuk menangkap pelaku utama dan tersangka lainnya. Sebagai penghargaan atas kerjasamanya, terdakwa yang bekerja sama dengan keadilan dapat diberikan remisi (pengurangan hukuman). Dalam konteks hukum pidana Islam, pandangan terhadap kerjasama dengan keadilan diperbolehkan selama informasi yang disampaikan dapat dibuktikan kebenarannya baik secara personal maupun sebagai keterangan.
Copyrights © 2021