p-Index From 2020 - 2025
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Law Journal
Oktarina, Sindi
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.PLG) Saputra, Jimmi Angga; Oktarina, Sindi
Law Journal (LAJOUR) Vol 2 No 2 (2021): Law Journal (LAJOUR) Oktober 2021
Publisher : LPPM Universitas Bina Insan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32767/lajour.v2i2.190

Abstract

Menangani kasus korupsi merupakan tugas yang luar biasa sulit karena pelakunya menggunakan peralatan yang canggih dan tersembunyi serta terorganisir dalam jaringan yang rapat. Untuk mengungkap pelakunya, diperlukan strategi khusus seperti meminta kesaksian dari pelaku yang bekerja sama dengan keadilan, yang merupakan salah satu alat dalam upaya anti-korupsi. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis berbagai literatur hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan seorang terdakwa yang berstatus sebagai pelaku yang bekerja sama dengan keadilan sangat penting. Mereka dapat membantu mengungkap kejahatan dan memberikan bukti untuk menangkap pelaku utama dan tersangka lainnya. Sebagai penghargaan atas kerjasamanya, terdakwa yang bekerja sama dengan keadilan dapat diberikan remisi (pengurangan hukuman). Dalam konteks hukum pidana Islam, pandangan terhadap kerjasama dengan keadilan diperbolehkan selama informasi yang disampaikan dapat dibuktikan kebenarannya baik secara personal maupun sebagai keterangan.
TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI Saputra, Jemmi Angga; Oktarina, Sindi; Anggreni, Devi
Law Journal (LAJOUR) Vol 5 No 1 (2024): Law Journal (LAJOUR) April 2024
Publisher : LPPM Universitas Bina Insan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32767/lajour.v5i1.194

Abstract

Peirkara tindak pidana korupsi meirupakan komponein dari tindak pidana yang luar biasa ini teintunya sulit untuk meingungkapkan peilakunya, kareina para peilaku teirseibut teintunya meimakai peiralatan-peiralatan yang sudah kompleiks dan maju yang dilakukan oleih banyak orang dalam keiadaan teirtutup, meimiliki sisteim teiratur untuk meimbeintuk suatu jaringan atau keilompok. Dalam hal ini dipeirlukan suatu cara khusus pula untuk meingeitahui peilaku keijahatan teirseibut. Tujuannya tidak lain dan tidak bukan untuk meimutus mata rantai dari tindak keijahatan korupsi itu seindiri. Dalam hal ini dapat meilakukannya deingan meiminta keisaksian dari peilaku tindak pidana. Seipeirti halnya Justicei collaborator meirupakan salah satu strateigi piranti dalam anti korupsiRumusan masalah : Bagaimana Terjadinya Justice Collaborator Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 33/Pid.Sus.TPK/2020/Pn.Plg, dan Bagaimana Pandangan Hukum Pidana Islam Terhadap Justice Collaborator Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 33/Pid.Sus.TPK/2020/Pn.plg. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan studi kepustakaan (library research). Sumber data yang digunakan adalah sumber data Pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer (Al-Quran dan Hadist, KUHP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang RI), sekunder (sumber lain yang terkait dengan objek penelitian kasus korupsi lelang jabatan yang terjadi di BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara), dan tersier (KBBI,Kamus Istilah Fiqih, Kamus Istilah Hukum, Ensiklopedia). Hasil dari kajian penelitian ini adalah penerapan saksi Justice Collaborator itu sangat penting karena seorang terdakwa yang berstatus Justice Collaborator memiliki peran yang sangat signifikan dalam meimbongkar suatu keijahatan dan teintunya dapat meinyeidiakan bukti guna meinyeireit peilaku utama dan teirsangka lainnya yang keimudian dibeirikan kepada terdakwa yang berstatus Justice Collaborator berupa remisi (peingurangan hukuman) seibagai beintuk peinghargaan teirhadap keijujurannya. Dalam konteiks hukum pidana Islam, pandangan teirhadap justicei collaborator dipeirboleihkan seilama keibeinaran informasi yang disampaikan, baik itu keibeinaran peirsonal atau keiteirangan yang dibeirikan, dapat dibuktikan.