Bank memiliki peranan sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat suatu negara, dan bank syariah dapat menjadi alternatif dalam membantu pencapaiannya. Perbankan syariah membutuhkan landasan hukum dalam operasionalisasinya sehingga dapat memberikan kontribusi yang maksimum bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada tanggal 16 Juli 2008. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perkembangan kinerja perbankan syariah pra dan pasca Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta permasalahan yang dihadapinya dan strateginya dalam mengembangkan perbankan syariah. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan melakukan review dan sintesis serta analisis tren terhadap perkembangan kinerja perbankan syariah di Indonesia. Keberadaan Undang-Undang tersebut telah mendukung kinerja perbankan syariah di Indonesia. Hal ini terbukti dengan adanya peningkatan kinerja perbankan syariah dilihat dari sisi aktiva, penghimpunan dana pihak ketiga, penyaluran pembiayaan, jumlah jaringan kantor bank, serta rasio-rasio keuangan. Namun dalam perkembangannya, perbankan syariah tidak luput dari permasalahan yang dihadapi oleh Bank Indonesia sebagai regulator dan pengawas serta pelaku industri dalam mengembangkan industri perbankan syariah. Permasalahan tersebut antara lain, belum adanya fatwa dan peraturan teknis operasionalisasi beberapa produk perbankan syariah yang prospektif untuk dikembangkan, minimnya tenaga profesional di bidang perbankan syariah, dan kebutuhan modal yang tinggi untuk melakukan spin off bagi unit usaha syariah. Strategi yang dapat dilakukan oleh Bank Indonesia dan pelaku industri perbankan syariah antara lain yaitu (a) proaktif mempromosikan sistem perbankan syariah kepada masyarakat luas, dan (b) meningkatkan layanan dan permodalan untuk mewujudkan perbankan syariah yang kuat dan sehat.
Copyrights © 2013