Latar Belakang: Salah satu target Sustainable Development Goals yaitu penurunan Angka Kematian Ibu hingga kurang dari 70 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2030. Tahun 2021 tercatat 42 kasus kematian ibu di Kabupaten Bantul, dan merupakan kasus tertinggi dalam lima tahun terakhir. Peraturan Bupati Bantul nomor 38 tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi di Kabupaten Bantul, fasyankes berkewajiban melakukan pencatatan dan pelaporan pada sistem informasi kesehatan ibu dan anak, serta website kesehatan keluarga. Pemanfaatan sistem infromasi dapat mengantisipasi keterlambatan penanganan ibu hamil dan nifas. Salah model evaluasi sistem yaitu penilaian tingkat kematangan digital untuk mengidentifikasi gap serta menentukan rencana perbaikan menggunakan kerangka kerja Stages of Continuous Improvement (SOCI).Tujuan: Mengidentifikasi pencatatan dan pelaporan sistem informasi kesehatan ibu dan anak berdasarkan kematangan digital, kualitas data, serta pemanfaatan informasi guna pengambilan keputusan mendukung program penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) di Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.Metode: Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, menggunakan rancangan studi kasus dengan metode analisa kualitatif. Subyek penelitian ditentukan dengan purposive sampling berjumlah 9 (sembilan) orang terdiri dari pemangku kepentingan, pengelola sistem informasi, pengelola sistem informasi kesehatan ibu dan anak, serta bidan puskesmas di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.Hasil: Nilai rata-rata DMI di Dinas Kesehatan Bantul yaitu 2,36, sehingga masuk dalam rentang level 2 (repeatable). Komponen kepemimpinan dan tata kelola, regulasi masih sebatas melakukan pencatatan dan pelaporan, belum ada sanksi bagi faskyankes yang tidak melakukan input data. Komponen manajemen sumber daya, masih miminnya SDM dengan latar belakang IT serta keterbatasan anggaran pengembangan sistem. Komponen infrastruktur pendukung TIK, akses SIPIA yang seringkali mengalami kendala. Komponen standar dan interoperabilitas data, aplikasi SIPIA belum terintegrasi dengan sistem lainnya. ID unik, master data fasilitas pelayanan kesehatan dan registrasi tenaga kesehatan yang ditetapkan kemenkes belum diimplentasikan. Kualitas dan penggunaan data SIPIA masih belum bagus. Masih terdapat duplikasi data, kelengkapan pengisian modul yang kurang, serta adanya perbedaan data antara SIPIA dan webkesga. Pemanfaatan data oleh pemangku kebijakan diluar sektor kesehatan masih kurang. Aplikasi SIPIA dinilai relevan, dan dapat digunakan untuk pengambilan keputusan.Kesimpulan: Integrasi SIPIA dengan aplikasi lain dengan cara bridging menggunakan prinsip interoperabilitas, serta penguatan komitmen bagi tenaga kesehatan di faskes dan penangku kebijakan untuk mencapai ketersediaan data yang akurat, relevan, dan tepat waktu.  
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023