Kegiatan sosialisasi perizinan usaha dilakukan pada kelompok PKK RT. 45 Kelurahan Telaga Sari di kota Balikpapan. Artikel ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber, seperti laman OSS, Kompas.com, OCBC NISP, dan Yukk.co.id. Hasil analisis menunjukkan bahwa prosedur membuat IUMK melibatkan mengisi formulir dan dokumen persyaratan di kantor kecamatan secara offline, serta mendaftar di laman OSS dan mengisi data-data usaha secara online. Manfaat memiliki IUMK antara lain adalah mendapatkan legalitas usaha, perlindungan hukum, kemudahan permodalan, fasilitas perpajakan, dan bantuan pemerintah. Kendala yang dihadapi pelaku UMK dalam membuat IUMK antara lain kurangnya kesadaran, pengetahuan, dan kemampuan mengurus perizinan, serta adanya birokrasi dan persyaratan yang rumit. Artikel ini merekomendasikan agar pelaku UMK lebih proaktif dan berinisiatif untuk membuat IUMK, memanfaatkan layanan online yang disediakan oleh pemerintah, dan pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi, edukasi, dan fasilitasi terkait perizinan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024