Artikel ini menjelaskan tentang prosedur pemberian dana hibah dan bantuan sosial (bansos) dalam pengelolaan keuangan daerah di Kota Palopo. Prosedur pemberian dana hibah dan bansos Kota Palopo diatur dalam Peraturan Walikota Palopo Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial; dan Keputusan Walikota Palopo Nomor 144/II/2015 Tentang Penetapan Besaran Nilai dan Bentuk Bantuan Sosial Lingkup Pemerintah Kota Palopo. Dalam perkembangannya, prosedur hibah dan bansos Kota Palopo tidak cepat melakukan penyesuaian dengan aturan pusat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 yang mengatur tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang telah mengalami dua kali perubahan. Aturan daerah tetap menjadi prosedur pemberian dana hibah dan bansos di Kota Palopo. Prosedurnya dimulai dari dasar dan kriteria, penganggaran, pelaporan, pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian belanja hibah dan belanja bansos yang bersumber dari APBD. Permohonan hibah diajukan sebelum penetapan APBD tahun berikutnya, sedangkan bansos diajukan ketika dimungkinkan terjadinya resiko sosial. Namun, tidak semua permohonan disetujui karena disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintahan Daerah Kota Palopo dan syarat administratif yang harus dipenuhi. Dalam realisasinya, pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kota Palopo memperoleh wajar tanpa pengecualian. Meskipun demikian, Pemerintah daerah Kota Palopo perlu meningkatkan realisasi prosedur dana hibah dan bansos.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019