Problematika penyelesaian sengketa hasil Pilkada dimulai pada saat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 . Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut lahir UU 8/2015. UU 8/2015 sebagaimana dimaksud mengamanatkan untuk membentuk badan peradilan khusus pilkada. Pembentukan ini dijadwalkan paling lambat sebelum dilaksanakan Pilkada serentak pada Tahun 2024. Selama belum dibentuk badan peradilan khusus pilkada kewenangan penyelesaian sengketa hasil pilkada ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.Sampai tahun 2022, badan peradilan khusus pilkada tidak pernah terwujud, padahal pelaksanaan Pilkada semakin dekat. Melalui putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 menyatakan Pasal 157 UU 8/2015 yang inkonstitusional. Penelitian ini hendak menyoal penyelesaian sengketa hasil pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 dan masa depan kewenangan enyelesaian sengketa hasil pilkada. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statuta approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini adalah Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa pembentukan badan peradilan khusus pilkada tidak akan pernah terjadi. Terjadi perubahan signifikan dalam proses dan pemaknaan Pilkada.sifat kewenangan  a quo telah berubah dari yang bersifat sementara menjadi permanen.
Copyrights © 2024