Perkembangan pencucian uang menunjukkan bahwa perdagangan narkoba merupakan sumber utama pra-kejahatan yang mengarah pada kejahatan pencucian uang. Masalah yang dibahas bagaimana penetapan pembuktian dan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pada tindak pidana pencucian uang dari hasil narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mencari data-data sekunder yang ada di bidang hukum sebagai data kepustakaan dengan menggunakan metode penalaran deduktif. Hasil dan pembahasan dalam menimbang alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain dan mempertimbangkan nilai pembuktian dari masing-masing alat bukti, majelis juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. Alasan hukum hakim benar, semua fakta hukum yang terungkap di persidangan relevan dan jelas memenuhi unsur penuntutan, dan keyakinan hakim menjadi dasar dalam memutus perkara. Pemeriksaan pengacara meliputi pembuktian apakah perbuatan terdakwa termasuk dalam tindak pidana yang didakwakan oleh kejaksaan dan pembuktian unsur-unsur tindak pidananya. Jadi disimpulkan pada adanya bukti-bukti yang membuktikan dan membenarkan terdakwa ketika di persidangan terungkap bahwa ia melakukan tindak pidana pencucian uang. Memutus perkara Nomor 268/Pid.Sus/2021/PN.Pbr. berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan serta faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan masing-masing terdakwa, maka putusan hakim adalah terdakwa terbukti dan yakin bersalah. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana Pencucian Uang, Narkotika.
Copyrights © 2024