Sebagaimana kita ketahui, bahwa pengaturan tindak pidana korporasi secara gamblang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah disahkan dengan masa transisi 3 (tiga) tahun dan akan berlaku Januari 2026. Bahwa subjek hukum korporasi dalam pengaturan sebelumnya tidak diatur secara tegas dalam KUHP lama (Wetboek Van Strafrecht). Berbeda halnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang notabene menjadi KUHP Nasional,  yang mengatur tindak pidana korporasi. Bagaimanakah dengan tindak pidana korporasi dalam tindak pidana perpajakan? Apakah tindak pidana perpajakan mengenal tindak pidana korporasi? Atau lebih tepatnya bagaimana pengaturan tindak pidana korporasi yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan? Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), termasuk ketentuan lainnya yang mengatur tindak pidana perpajakan dalam ketentuanya tidak mengatur secara tegas permasalahan tindak pidana korporasi dalam tindak pidana perpajakan. Maka tulisan ini  bermaksud mengkaji dan menganalisis penerapan tindak pidana korporasi dalam tindak pidana di bidang perpajakan dengan pendekatan yuridis normatif.  Hasil penelitian menyimpulkan bahwa ketentuan yang ada dapat menimbulkan celah hukum dalam hal terjadi tindak pidana korporasi dalam tindak pidana dibidang perpajakan. Bahwa  ketentuan perpajakan saat ini perlu mengatur lebih detail tindak pidana korporasi dalam tindak pidana perpajakan khususnya pasca berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Keywords: Tindak Pidana Korporasi, Tindak Pidana Perpajakan, Tindak Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024