Keberadaan Dewan Pendidikan merupakan respon terhadap paradigma baru. Dalam paradigma lama, peran Dewan Pendidikan yang secara kelembagaan belum ada adalah membentuk Badan Pelaksana Penunjang Pendidikan (BP3) yang perannya hanya sebatas memungut biaya pendidikan. Secara tidak langsung, masyarakat menganggap pendidikan hanya menjadi tanggung jawab sekolah atau satuan pendidikan. Dalam paradigma baru, seluruh elemen harus bertanggung jawab atas maju dan mundurnya pendidikan. Implementasi berbagai kebijakan yang diterapkan di bidang pendidikan bergantung pada sinergi dan koordinasi antara berbagai pemangku kepentingan di tingkat nasional dan daerah, termasuk keterlibatan masyarakat. Tujuan Dewan Pendidikan adalah memberikan pelayanan dan memfasilitasi sekolah untuk membangun pendidikan yang bermutu. Demikian pula peran Dewan Pendidikan di Kabupaten Pacitan , salah satunya memiliki andil dalam menggagas pembelajaran dimasa pandemi Covid-19. Hasilnya adalah diterapkan pembelajaran luring dan daring yang dilaksanakan menggunakan sistem perzona. Terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh Dewan Pendidikan dalam Menjalankan Tugas dan Fungsinya di Kabupaten Pacitan antara lain (1) anggaran, Namun bukan berarti tanpa anggaran dari pemerintah kemudian Dewan Pendidikan tidak bisa menjalankan program. Hal ini disadari karena dewan pendidikan bukan organisasi profit. (2) Kurang adanya sosialisasi yang sifatnya terbuka dan merata kepada komite sekolah dan masyarakat; dan (3) Kesibukan dimasing-masing pengurus menjadikan Dewan Pendidikan agak lamban, karena masing-masing pengurus sibuk dengan pekerjaan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024