Fenomena politik dinasti dalam dinamika pilkada di Indonesia kian meningkat. Politik dinasti mengarah pada kekuatan politik untuk mempertahankan kekuasaan keluarga tertentu. Saat ini, belum terdapat peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut sehingga terjadi kekosongan hukum. Penelitian ini meneliti mengenai pengaruh politik dinasti terhadap demokrasi dalam pilkada dan pengaturan politik dinasti yang perlu dibentuk dalam menghadapi pilkada mendatang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan konsep dan perundang-undangan dengan analisis deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik dinasti berpengaruh pada dinamika pilkada yang menimbulkan ketimpangan dan ketidaksetaraan akibat kekuatan politik dari keluarga yang berkuasa. Akan tetapi melarang politik dinasti adalah melanggar konstitusi dan hak asasi manusia, sehingga yang terpenting adalah menguatkan pengaturan dalam pilkada agar mampu menghadirkan calon kepala daerah yang berkualitas dan berkompeten sekalipun terdapat calon dari keluarga petahana atau pejabat lainnya.
Copyrights © 2024