Sejarah menunjukkan bahwa kebijakan pendidikan Islam khususnya di Indonesia mengalami pasang surut, tergantung siapa yang berperan dalam pengambilan kebijakan tersebut. Kajian literatur ini berupaya memaparkan dinamika politik pendidikan Islam di Indonesia, mulai dari masa orde lama, reformasi hingga sampai saat ini masa reformasi. Kajian ini menawarkan tiga potret relasi politik dan pendidikan Islam di Indonesia: diantaranya adalah (1) Pada masa orde lama ini banyak upaya yang dilakukan untuk memperbaiki kebijakan pendidikan Islam yang diterapkan oleh pemerintahan, namun kondisi politik yang kurang mendukung, antara lain konflik antaretnis, komunisme dunia, dan Islam membuat implementasi kebijakan tersebut tidak lagi maksimal, (2) melalui Ketetapan MPRS Nomor 27 Pasal 1 tanggal 5 Juli 1966, Pemerintah Orde Baru menetapkan bahwa “agama, pendidikan dan kebudayaan merupakan faktor mutlak dalam membangun negara dan kepribadian”, namun masih menemui kendala karena adanya sentralisasi. kebijakan di negara tersebut. melaksanakan program pendidikan, dan (3) Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya pada Pasal 12 ayat 1 (a) pada masa Reformasi merupakan perkembangan yang sangat positif bagi pendidikan Islam, meskipun membawa banyak manfaat. dan kekurangannya serta dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2013 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah telah menjadikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 lebih bermakna dan dapat diterapkan.
Copyrights © 2024